Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Residivis Kambuhan Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 November 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS alias Sof, residivis kambuhan dalam kasus sabu terancam hukuman selama 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram itu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 27 November 2019 dihadapan majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Selain itu terdakwa dalam kasus tersebut dibebankan untuk membayar denda jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Dalam kasus ini terungkap kalau Sof diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Walter Condrat Gang Surono, Keluraham Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa diamankan 18 paket sabu dengan berat 90 gram sisa sabu yang belum habis terjual dan uang Rp 2 juta, timbangan digital, tiga bundel plastik klip, sendok sabu, plastik dan sebuah ponsel.

Sabu sebanyak 18 paket sabu merupakan sisa dari 150 gram sabu yang didapat dari rekannya Abdul Razak, terdakwa membeli 100 gram dengan harga Rp 100 juta kemudian Abdul Razak menitipkan sabu dengannya lagi sebanyak 50 gram, di mana 40 gram diminta untuk dijual dan 10 gram untuknya sebagai upah.

Terdakwa menjual sabu itu sehingga tersisa 90 gram. Apes baginya petugas mengamankannya dan menemukan sabu itu dikediamannya.

Pengakuannya membeli sabu dari Abdul Razak bukan kali pertama. Sebelumnya ia sudah pernah dua kali membeli sabu dengan Abdul Razak dengan berat 50 gram dan 150 gram. (NACO/B-5)

Berita Terbaru