Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sewa Excavator Pak Haji untuk Tambang Ilegal Timbun Proyek Jalan di Antang Kalang

  • Oleh Naco
  • 27 November 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KH alias Et akhirnya dihadapkan dengan jaksa. Saat pelimpahan tahap II di Kejakaaan Negeri Kotawaringin Timur terungkap kalau barang bukti alat berat yang digunakannya untuk menambang secara ilegal itu milik Haji Yurie. 

Selain itu penambangan Galian C itu diakuinya atas permintaan Halim untuk menimbun proyek jalan pemerintah di wilayah utara Kotim tersebut.

"Tidak ada izinnya kegiatan itu," kata Et kepada jaksa, Rabu, 27 November 2019.

Dari pengakuan tersangka ia melakukan penambangan tanah urug jenis Latrit di lokasi penambangan di Jalan Andjar Sugianto, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang,  Kabupaten Kotim dan diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar 10.00 wib 

Kegiatan penambangan tanah latrit dengan menggunakan satu unit excavator merek Komatsu PC 200-8 warna kuning, di mana tersangka sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

Tersangka mengakui bahwa ia yang mengelola dan mengawasi Lokasi usaha tambang Galian C itu. Objek tanah yang di jadikan sebagai lokasi usaha tambang itu milik tersangka sendiri dan luasnya kurang lebih 1 hektar namun yang baru dikerjakan karang lebih 30 meter persegi selama 3 hari.

Pria yang pernah memenjarakan oknum LSM dalam kasus pemerasan ini menerangkan yang sedang berada di lokasi tambang pada waktu itu adalah 3 orang anak buah tersangka yakni Ahmad Sodirun operator alat berat, Fitri Satria petugas telly dan Sukaelan sopir truk.

Tersangka mengakui bahwa tanah laterit itu digunakan untuk menimbun jalan atas perminataan Halim di mana tersangka menjualnya per ret seharga Rp 300 ribu.

Dalam kasus ini sendiri yang dijadikan sebagai saksi yakni tiga anggota kepolisian, tiga anak buah Et, Yurie dan Halim. Sementara tersangka sejauh ini hanya Et. (NACO/B-5)

Berita Terbaru