Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 20 Gram Sabu Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 November 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Zul alias Kif (32) terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena didakwa sebagai pemilik sabu.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Rahmia Amalia, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih, Rabu, 27 November 2019.

Kif ditangkap ketika mengantar pesanan sabu rekannya Bagus Novidianto alias Novi (berkas terpisah). Terdakwa diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019.

Berawal sekitar pukul 10.30 Wib petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan Bagus Novidianto di Jalan Kembali V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari Novi diamankan sabu, yang diakuinya didapat dari Agus Sofi alias Sofi (berkas terpisah), namun saat bersamaan Kif menghubungi Novi.

Saat itu ia mengatakan sudah mendapatkan sabu satu paket yang dipesan Novi. Hingga Novi mengajaknya bertemu di pinggir Jalan Kembali, Sampit

Kif menghubungi Novi, akan tetapi Novi meminta pesanan itu ditambah jadi 4 paket atau seberat 20 gram. Saat itu Kifli tidak berkutik saat bertemu dengan Novi yang sudah bersama petugas kepolisian dan mengamankannya. 

Kif mengaku sabu itu ia beli dengan seorang yang tidak dikenalnya melalui perentara Didi. Sepaket dengan berat lima gram dibeli seharga Rp 5,1 juta dan rencana akan dijual seharga Rp 5,3 juta. (NACO/B-5)

Berita Terbaru