Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 2 Paket Sabu Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 November 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BN alias Nov pemilik 2 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 27 November 2019.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 di rumahnya Jalan Kembali V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekitar pukul 10.30 Wib.

Dari terdakwa diamankan dua paket sabu yang ia simpan dalam sebuah botol, ponsel, sendok sabu, timbangan digital, dompet, kotak kecil, serta 1 bundel plastik klip.

Sabu itu menurut terdakwa per paketnya seberat 5 gram yang dibeli seharga Rp 5,2 juta. Sabu itu sebagian untuk  digunakan dan dijual seharga per paketnya Rp 5,7 juta.

Ia memasok barang haram itu dari AS yang diamankan atas kepemilikan 100 gram sabu dan Zul alias Kif yang diamankan atas kepemilikan 20 gram sabu.

Sidang dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru