Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti 19,73 Gram Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 27 November 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil operasi pada Agustus – Oktober 2019. Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 19,73 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang.

Dalam pemusnahan barang bukti jenis sabu ini, dilakukan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar bersama Ketua BNK Barito Utara, Sugianto Panala Putra, pejabat dari kejaksaan Negeri Muara Teweh, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, pihak Lapas kelas II Muara Teweh dan instansi terkait di halaman Mapolres Barito Utara, Rabu 27 November 2019.

Kapolres Barito Utara mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapati pada periode Agustus  Oktober 2019 yakni sebanyak 27,32 gram. namun yang dimusnahkan hanya sebanyak 19.73 gram.

“Jadi sisa barang bukti  disisihkan untuk kepentingan di pengadilan dan laboraturium,” kata AKBP Dostan disela kegiatan.

Dalam pemusnahan ini, narkotika jenis sabu tersebut merupakan penaganan dari tiga kasus dengan lima orang tersangka. Untuk barang bukti yang didapati yakni sebanyak 65 paket sabu dengan berat total 27,32 gram.

Dalam pemusnahan barang buti ini juga, kata dia, pihaknya menhadirkan para tersangka untuk melihat langsung proses pemusnahan tersebut, sehigga diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan kepada para tersangka kedepannya.

“Diharapkan juga kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya kepada para remaja. Pemusnahan ini juga sebagai dari tindak penyelamatan masyarakat, khususnya para remaja dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2) 

Berita Terbaru