Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Gelapkan Uang Perusahaan Selama Januari - September 2019

  • 27 November 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang sales perusahaan PT Indomarco Adi Prima, bernama Ha menjalani proses persidangan, Selasa, 27 November 2019 atas kasus penggelapan uang. Terdakwa mengaku mulai menggelapkan uang hasil pembayaran konsumen sejak Januari - September 2019.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, terdakwa Hasan mengaku sudah mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak April 2018. Dia bertugas menawarkan ke toko-toko untuk membeli makanan dan minuman dari perusahaan tersebut.

Uang perusahaan yang digelapkan terdakwa berasal dari delapan toko yang sudah menjadi pelanggan.

“Saya ketahuan melakukan penggelapan saat supervisor melakukan pengecekan. Di situ saya tidak bisa mengelak lagi. Ada delapan toko yang sudah melakukan pembayaran tapi uangnya tidak saya setorkan ke perusahaan,” kata terdakwa.

Dia mengaku jika dari delapan toko tersebut melakukan penggelapan sebanyak 77 faktur pemesanan barang. Dari 77 faktur tersebut, terdakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 78.348.708.

“Itu semua dari faktur-faktur berbeda dari setiap toko yang memesan barang dari saya,” jelasnya.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru