Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Terdakwa Kasus 1 Kilogram Ganja Jalani Sidang Tuntutan

  • 27 November 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima terdakwa kasus kepemilikan satu kilogram ganja, atas nama RY, MH, Gu, Da, dan Gath menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 27 November 2019.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, jaksa Een Hosanah menuntut kelima terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana  secara tanpa hak menguasai, memiliki, dan melakukan pemufakatan Jahat narkotika golongan I jenis tanaman.

JPU menuntut terdakwa RY dengan hukuman selama 10 tahun denda Rp 800 juta dengan subsidair satu bulan sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, terdakwa Gu dituntut penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa MH, Da, dan Gath dituntut penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp 800 juta, dengan subsidair satu bulan penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 111 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara jual ,beli dan memiliki narkotika golongan I jenis tanaman,” ujar Een saat persidangan.

Kelima terdakwa merupakan pemilik ganja dengan berat satu kilogram. Paket tersebut dikirimkan ke JNE. Belum sampai beberapa menit mengambil paket tersebut, Reza ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Sebelumnya, pada bulan Juni, RY berkomunikasi dengan MH. Tidak berselang lama terdakwa menghubungi seseorang yang bernama saudara Daeng. Kala itu, terdakwa pernah membeli paket ganja sebelumnya sekitar bulan April 2019, untuk melakukan pembelian ganja lagi. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru