Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria di Muara Teweh Aniaya Mantan Istri di Rumah Ketua RT

  • Oleh Ramadani
  • 27 November 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pria di Barito Utara, berinisial BO tega menganiaya mantan istrinya, HI. Bahkan penganiayaan terjadi di rumah ketua RT. Akibatnya, pria itu ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara.

Penganiayaan yang terjadi di Jalan Meranti, gang Perintis, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Sabtu, 16 November 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Rabu, 27 November 2019, kejadian berawal saat anak korban ingin mengantarkan makanan kepada ayahnya. Namun karena takut, anak korban meminta ditemani oleh korban.

Saat HI bersama anaknya sampai ke rumah tersangka, terlihat Bobi marah lantaran merasa makanan diantar terlalu lama. Tanpa basa basi, tersangka langsung memukul korban yang mengenai bahu dan anaknya.

Kemudian, korban beserta anaknya melarikan diri ke tempat RT untuk meminta perlindungan. Namun tersangka mengejar dan kembali memukul korban di rumah RT dengan tangan, sehingga mengenai pelipis mata hingga menyebabkan luka memar.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapores Barito Utara untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas kasat.

Tersangka dibidik dengan pasal 351ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan.

Dari keterangan sementara, tersangka mengaku melakukan penganiayaan kepada korban karena pengaruh dari narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya. Tersangka juga berulang kali melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban, tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban dan pernah dilaporkan. Namun dicabut kembali pada Maret 2019 lalu," terangnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru