Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Sertifikat Pra Nikah Masih Tunggu Keputusan Pusat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 November 2019 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wacana sertifikat pra nikah, Kementerian Agama (Kemenag) Kotawaringin Timur (Kotim) belum bisa berkomentar banyak. Karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama pusat. 

"Terkait dengan wacana tersebut, kami masih menunggu keputusan pusat," ujar Kepala Kemenag Kotim Syamsudin, Kamis, 28 November 2019. 

Dirinya menerangkan, munculnya wacana tersebut memang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung dan ada juga yang menganggap bahwa hal itu tidak seharusnya dilakukan, karena akan mempersulit bagi masyarakat yang ingin menikah. 

"Adanya pro dan kontra tersebut, membuat pemerintah pusat masih menkaji hal itu. Sehingga kami masih menunggu keputusan astinya nanti, apakah pada 2020 nanti diberlakukan atau tidak," kata Syamsudin. 

Wacana tersebut merupakan salah upaya pemerintah untuk menghindari terjadinya pernikahan dini. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, syarat perempuan boleh nikah harus berumur 19 tahun. Dan itu juga berlaku bagi laki-laki. 

"Kalau sebelumnya syarat perempuan nikah berumur 16 tahun, namun sekarang harus berumur 19 tahun," terang Syamsudin. 

PP tersebut dikeluarkan karena saat ini banyak terjadinya perceraian akibat pernikahan dini. Sehingga hal itulah ysng menjadi perhatian pemerintah saat ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru