Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Satpam Sawit Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 November 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  ES alias Dew, penganiaya satpam perusahaan sawit,  dituntut 1,5  tahun penjara oleh Jaksa Dewi Khartika di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis, 28 November 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Perbuatan Dew bersama OS dan LP (berkas itu dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makin Group).

Penganiayaan itu berawal saat terdakwa Oby, Lucky (berkas terpisah), pelaku anak bersama ES alias Dew dan tiga pelaku DPO lainnya mengeroyok korban Taufik Rahman alias Kris yang didahului penganiayaan yang dilakukan Oby.

Oby mencekik dan memukul korban kemudian ia menyuruh pelaku anak yang merupakan adiknya menjemput ayahnya Edwin. Kemudian mereka datang menghampiri korban dan Edwin menganiaya korban. Korban dipukul oleh terdakwa dan pelaku lainnya.

Akibat kejadian itu korban alami luka dan melaporkan perbuatan para pelaku itu. Oby Cs sempat kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.

ES merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, yang juga bermukim di Jalan Pramuka Gang Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sementara itu fakta sidang, Dew mengaku menganiaya korban lantaran kesal, bahkan ia menganggap dirinya sengaja dipancing untuk melakukan penganiayaan karena persoalan lahan antara dirinya dengan perusahaan.

Usai sidang itu hakim menunda selama sepekan rencananya agenda selanjutnya terdakwa mengajukan pembelaannya. Sementara Oby Lucky menunggu putusan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru