Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Minimum Kabupaten Gunung Mas 2020 Naik 8,51 Persen, Ini Besarannya

  • 28 November 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Seluruh Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2020 di Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Begitu pun di Kabupaten Gunung Mas juga naik Rp 230.367,48.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Gunung Mas 2019 Rp 2.706.439,52, dan pada 2020 naik menjadi Rp 2.936.816.

"Kenaikan UMK tahun 2020, berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 188.44/546/2019 tentang UMK Kabupaten atau Kota di Provinis Kalimantan Tengah," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mitra, Mira Triyuli mewakili Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kamis 28 November 2019.

Tri mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan rapat dewan pengupahan, terdiri dari unsur Pemkab, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat buruh atau pekerja, dan BJS Kabupaten Gunung Mas sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

Dia menuturkan, UMK tersebut telah ditetapkan sejak 21 November lalu dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Dalam hal ini perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan," tuturnya. 

Setalah UMK penetapan UMK, pihaknya akan segera mensosialisasikan serta menyiapkan surat untuk dikirim kepada perusahaan mengenai penetapan UMK 2020 tersebut. 

Penetapan UMK sebagai jaring pengaman agar seluruh perusahaan yang ada di Kubaupaten Gunung Mas tidak membayar upah pekerja atau buruh dibawah UMK. 

"Apabila hal itu terjadi pada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, maka dapat mengajukan surat penggguhan yang ditujukan ke Distranakoker dan UKM," jelasnya. 

Dia berharap, semua perusahan mengacu pada Pergub UMK dalam membayar upah dan gaji karyawan. "Supaya karyawan bisa sejahtera dan perusahan pun dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik," tandasnya. (HENDRA/B-5)

Berita Terbaru