Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Pertamina Punya Sertifikat Jalan Eks Pertamina di Barito Timur Dipertanyakan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 28 November 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepemilikan sertifikat tanah yang dimiliki oleh PT Pertamina di jalan Houling sepanjang 60 Kilometer dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui sampai Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur perlu dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Asosiasi Angkutan Batubara Bersama (AABB) Numpuk Natat Kabupaten Barito Timur, Radhitya Yosodiningrat. Terhadap hal itu ia akan melaporkan kepemilikan Sertifikat milik PT Pertamina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Radhitya saat dihubungi Via Telepon Seluler, Kamis 28 Nopember 2019 dari Tamiang Layang, penggunaan jalan kepada PT Pertamina oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ternyata tanah yang dimohonkan Hak Pakai tersebut sejak tahun 1970 adalah berupa ruas jalan, yang tidak dikuasai secara fisik oleh PT Pertamina (Persero), melainkan dipergunakan oleh masyarakat umum Barito Timur dan para penambang batubara serta Asosiasi Angkutan Batu Bara dan Asosiasi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Maka permohonan Hak Pakai yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero), telah tidak memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Tanah Negara dan Tanah Pengelolaan.

"Oleh karenanya maka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur seharusnya menerbitkan Keputusan tentang Penolakan dengan alasan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Keputusan Menteri ATR / BPN)," ujarnya.

Selama hampir 50 tahun lamanya, PT Pertamina (Persero) telah tidak lagi mempunyai kegiatan yang berkaitan dengan usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi di Kababupaten Barito Timur, bahkan telah meninggalkan dan menelantarkan tanah atau ruas jalan dimaksud sejak tahun 1970, sehingga permohonan dan pemanfaatan tanah berupa ruas jalan dimaksud, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PT Pertamina (Persero).

Lanjut Radhitya, Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pakai tersebut yang telah diterbitkan pihak BPN, maka Pemberian Hak Pakai atas tanah tersebut kepada PT Pertamina (Persero), batal demi hukum harus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.

Bahwa sebelum menerbitkan Hak Pakai, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah harus memperhatikan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa maksud dan tujuan PT Pertamina (Persero) adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi tersebut. Dengan demikian, maka permohonan penggunaan atau pemanfaatan tanah yang dimohonkan hak harus berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PT Pertamina (Persero).

Berita Terbaru