Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Tersangka Pencabul Bocah 4 Tahun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 November 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Kriminal menangkap MA, seorang lelaki berusia 48 tahun, lantaran diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, Kamis, 28 November 2019 menjelaskan perbuatan bejat tersebut terjadi pada Senin, 25 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat itu korban sedang bermain di rumah tersangka. Tiba-tiba tersangka langsung mengangkat paksa korban dan kemudian mencabulinya secara paksa sebanyak satu kali," jelas Dharma B Ginting.

Menurut pengakuan tersangka, kondisi sekitar rumah sedang sepi. Sehingga saat pencabulan terjadi tidak ada orang yang mengetahuinya. Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban mengadu ke ibunya. 

“Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dharma B Ginting.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 th 2016 ttg Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru