Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 Gram Sabu

  • Oleh Inilah.com
  • 29 November 2019 - 07:30 WIB

INILAH.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 1.220,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda pada November 2019.

"Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang ke dalam septic tank," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Kamis, 28 November 2019.

Ia menjelaskan, pada kasus pertama, aparat kepolisian menangkap tersangka YL pada Senin (11/11), di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam.

Ketika polisi menggeledah badan dan mobil tersangka, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 220 gram.

Dalam kasus ini, Polda Kepri memusnahkan 195, 2 gram sabu-sabu, sedangkan 20,8 gram lainnya, digunakan untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sedangkan pada kasus kedua, polisi mengamankan 1.060 gram sabu-sabu dari dua anak di bawah umur, yaitu AM dan EL pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung, Kota Batam.

Sabu-sabu itu ditemukan dalam plastik, bersama 1.000 butir tablet Erimin yang dikemas dalam 2 bungkus plastik warna hitam.

Dalam pengembangan kasus, diketahui, barang itu didapatkan dari SM, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.060 gram, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram," kata dia pula.

Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan, namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Berita Terbaru