Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumahnya Disita KPK, Wawan Kena Denda Australia

  • Oleh Inilah.com
  • 29 November 2019 - 09:40 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kerap mendapat surat keluhan dari otoritas Australia lantaran rumahnya di Perth, Australia tidak terawat.

Tak hanya keluhan, Wawan pun menanggung denda atas rumah yang sita KPK itu jadi tak terawat.

"Bahwa rumah itu tidak terawat ada teguran dari Pak Wawan, sementara rumah dari aset tersebut disita. Kalau di Australia rumah itu harus dipelihara baik, pohon saja menyebrang ke rumah atau jalan itu bisa dipidana. itu laporan dari pihak wilayah," kata Penasihat Hukum Wawan, Maqdir Ismail dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Mengingat kondisi rumah yang disegel KPK dan posisi Wawan yang berstatus terdakwa, sulit untuk mengurus rumahnya. Apalagi harus membayar denda.

"Kami ingin ada kejelasan, bagaiaman pun juga yang menanggung beban terhadap aset terdakwa adalah terdakwa. Jadi ada biaya-biaya semuanya itu. itu yang kami sampaikan ke pimpinan KPK, kami minta solusinya," tegas Maqdir.

Mendengar keluhan itu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta lembaga antirasuah melalui penuntut umum untuk menyikapinya.

"Karena itu sudah disurati ke KPK, nanti itu disikapi yah sama KPK," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

Wawan sendiri usai sidang mengaku tak tahu pasti besaran denda yang dialamatkan kepadanya.

"Saya kurang begitu ingat denda sampai ratusan. Itu kalau tidak dibereskan terus saja," keluh Wawan.

Bukan soal ini saja Wawan merasa dirugikan oleh KPK. Sebelumnya, Wawan harus menanggung denda keterlambatan cicilan mobilnya. Mobil yang masih lama cicilannya tersebut, disita KPK atas tuduhan pencucian uang. (INILAH.COM)

Berita Terbaru