Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi Menunggu Pelanggan untuk Jual Sabu Titipan, Polisi Datang

  • Oleh Naco
  • 29 November 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka MA alias AM mengaku sabu yang diamankan dari tangannya itu milik rekannya. Tersangka mengaku hanya menjualkan. Saat asyik menunggu pelanggan, polisi datang mengamankannya.

Tersangka diamankan pada Senin, 30 September 2019, sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Padat Karya Permai Gang Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat di lokasi kejadian ada tersangka AK alias EN dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, polisi menemukan 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat sekitar 49,73 gram.

Adapun barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, botol plastik bekas permen, 2 timbangan digital, sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 pak plastik klip, 2 kunci merk Belluci, dan ponsel.

"Sabu itu milik EN yang dititipkan ke saya untuk dijual serta dibagi ke orang yang memesannya," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat, 29 November 2019.

Menurut keterangan tersangka, untuk harga jualnya ada yang 1 bungkus plastik klip sebesar Rp. 6.000.000 dan yang 2 bungkus lainnya belum ada

harganya karena belum dibagi.

Tersangka mengaku menjual barang tersebut kepada orang lain agar menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya 

Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (21) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru