Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Diminta Ambil Sabu di PPM Sampit

  • Oleh Naco
  • 29 November 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu Sumi, mengaku barang bukti kasusnya itu awalnya titipan rekannya Anto. Saat bekerja, ia diminta mengambil sabu itu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Tersangka diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2019 di Jalan DI Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pada saat penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu dan ponsel. Sabu itu diakui tersangka milik Anto yang dititipkan dengannya.

"Waktu itu saya kerja dihubungi mengambil sabu itu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 29 November 2019 .

Sabu tersebut diambil pada 28 Oktober 2019. Kemudian, tersangka menyimpannya. Saat asyik di dalam rumah, datang petugas mengamankannya.

Tersangka menjelaskan, Anto menitipkan sabu itu lantaran sedang pulang kampung ke Jawa. Hingga oleh tersangka sabu itu disimpan dalam lemari.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru