Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Selat Ringkus Pencuri Lantai Ulin SDN 5 Jajangkit

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 November 2019 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Selat telah meringkus seorang pria berinisial Y (25) diduga pencuri lantai ulin milik SDN 5 Jajangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Pelaku tak berkutik saat diamankan di rumahnya di Handel Parian, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar mengatakan sebelumnya pihaknya setelah menerima laporam langsung melakulan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penindakan.

"Iya, untuk terduga pelaku pencuri 22 keping lantai ulin di SDN 5 Jajangkit sudah kami amankan kemarin. Sementara ini pelaku tunggal," ucap AKP Christian Maruli kepada wartawan, Jumat, 29 November 2019.

Selain telah mengamankan pelaku, barang bukti hasil curian berupa 22 keping ulin dengan panjang 4 meter juga ditemukan disamping rumah pelaku yang disembunyikan di semak-semak.

"Semua barang bukti kayu ulin ditemukan masih utuh dan sudah kami amankan ke Mapolsek Selat," katanya.

Demikian juga dengan 1 unit kelotok yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut sudah diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologis itu bermula pada hari Minggu, 19 Nopember 2019 pelaku dengan cara mencongkel kayu papan ulin dengan panjang 4 meter menggunakan cirak dan mengambil papan kayu ulin sebanyak 22 keping di SDN 5 Jajangkit.

Kemudian pelaku memindahkan kayu ulin tersebut ke tempat lain

menggunakan klotok miliknya sendiri.

"Akibat kejadian tersebut sekolah SDN 5 Jangkit mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru