Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DitjenPAS Perintahkan Wawan Ditahan di LP Cipinang

  • Oleh Inilah.com
  • 29 November 2019 - 14:46 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan agar penahanan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta.

Pemindahan itu dilakukan terkait program pembinaan Wawan yang telah berstatus terpidana.

"Berhubungan dengan penahanan terdakwa, kami baru dapat tembusan surat dari Ditjen PAS agar terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujarkuasa hukum, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta lembar copy atas surat dari Ditjen PAS tersebut. Sementara Jaksa KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Ditjen PAS tersebut.

"(Pemindahan ke Lapas Cipinang) guna untuk pembinaan lebih lanjut," ucap Maqdir.

Sidang hari ini sendiri beragendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Wawan. Usai persidangan, Wawan mengatakan, dirinya selaku warga binaan sudah sepantasnya mendapat program pembinaan dari Lapas.

"Memangkan kan di UU 12 lapas itu kan jelas karena saya sebagai warga binaan jadi kalau saya pindah itu harus dipindahkan di lapas bukan di rutan karena aturan Rutan dengan lapas berbeda tentunya, sehingga yang tadi disebutkan pembinaan saya di lapas terputus, itu UU lapas mengatur di situ UU 12/95 kalau dipindahkan ya mestinya di lapas wilayah hukum terdekat," ucap Wawan.

Wawan berharap keputusan Ditjen PAS itu segera direalisasikan. Apalagi, sudah ada peraturan terkait warga binaan. Wawan pun memastikan tak akan melanggar aturan yang berlaku di Lapas.

"Mestinya itu uu bunyi seperti itu. Itu aturan UU semestinya secepatnya. Itu agak berlebihan saya warga binaan tadinya dibina di lapas ya itu UU mengatur saya ditempatkan di lapas ya tentunya di lapas," ujar Wawan. [INILAHCOM/hpy]

Berita Terbaru