Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Kabel Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 November 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - ACS, pencuri kabel milik perusahaan akhirnya divonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Jumat, 29 November 2019

Terdakwa menurut hakim terbukti atas perbuatan yang dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 Wib di gudang PKS PT SSM 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil kabel itu lantaran butuh uang karena ingin pulang ke kampung halamannya setelah tidak lagi memiliki pekerjaan karena berhenti sebagai buruh di perkebunan sawit.

Kabel underground sebanyak dua potong dengan panjang sekitar dua meter itu diambil dan dipindahkan ke dekat pagar, kemudian disembunyikan di kebun sawit hingga dibawa ke belakang perumahan karyawan.

Terdakwa akhirnya kedapatan satpam mengambil kabel itu karena satpam melihat dia menyembunyikan sesuatu di semak-semak.Oleh satpam ia diinterogasi dan mengaku mencuri kabel itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru