Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harus Ada Kepastian Hukum Terhadap Proyek Pasar Expo Sampit

  • Oleh Naco
  • 29 November 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menegaskan harus ada kepastian hukum terkait proyek multiyears Pasar Expo Sampit agar tidak jadi polemik berkepanjangan.

Menurut Abadi, seharusnya dilakukan rapat paripurna antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kotim untuk mengambil keputusan terhadap permasalahan tersebut. Apabila dilanjutkan maka perlu pembatalan surat yang dibuat pada 2017 lalu. Serta apabila memang ingin melanjutkan pembangunannya maka harus dibatalkan surat kesepakatan tahun 2018 tersebut.

"Agar ada kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik seperti saat ini kerena komisi II merupakan bagian dari pada DPRD Kotim begitu juga sebaliknya pihak eksekutif merupakan bagian dari pemerintah kabupaten," tegasnya, Jumat, 29 November 2019.

Dengan adanya kepastian hukum, kata dia, tidak menjadi persoalan yang membingungkan seperti ini. Karena yang perlu dipikirkan langkah mengatasi persoalan tersebut, salah satu kuncinya  adalah keseriusan  para pihak terkait. 

"Bukan sebaliknya seperti adanya politik yang nanti bisa membuat penilaian negatif oleh  masyarakat atas kinerja kita saat ini," tegasnya.

Ketua Fraksi PKB Kotim menekankan agar ada kebijiakan yang jelas untuk pembangunan proyek tersebut.

"Kenapa saya katakan harus ada kejelasan, mengingat itu semua berkaitan dengan dokumen administarasi sebagai dasar hukum proyek tersebut, karena gambaran penyebab kejanggalannya ini sebenarnya berada pada 2 dokumen administrasi, yang sama-sama disepakati eksekutif dan legislatif," tukasnya.

Dijabarkannya, pertama pada tahun 2017 telah dibuat surat nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan DPRD terkait kegiatan pembangunan tahun jamak  (multiyears) yang di tandatangani  oleh Bupati selaku eksekutif, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kotim dari legislatif yang tertuang dalam MoU.

Kemudian kedua di tahun 2018 di buat kembali surat kesepakatan hasil pembahasan Komisi II dan SOPD teknis dan Bappenda mewakili Penkab Kotim yang sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan proyek Expo tersebut.

"Jadi dari situlah awal terjadinya polemik proyek Expo tersebut seharusnya pada saat itu harus ada ketegasan kebijikan yang di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten dan DPRD Kotim terkait dengn nota kesepakatan bersama yang di buat tahun 2017 untuk melaksanakan  pembangunan tersebut dan surat kesepakan di tahun 2018 untuk tidak melanjutkan pembangun tersebut," tandasnya.

Berita Terbaru