Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Siap, Tuntutan Pembeli Sabu Ditunda, Pemasoknya Nunggu Agenda Saksi

  • Oleh Naco
  • 29 November 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu, Harmoko alias Koko (29) dan Citra Bhakti Transito alias Citra (29) tinggal menunggu tuntutan dari jaksa. Sementara pemasok sabunya ibu rumah tangga Mulyani alias Yani (59) masih menunggu agenda saksi.

"Untuk Citra dan Moko kami minta ditunda yang mulia, kami belum siap untuk tuntutan," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat 29 November 2019.

Sementara secara terpisah jaksa juga kepada majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih mengajukan penundaan untuk sidang perkara Yani.

Pasalnya saksi dari Polda Kalteng yang menangkapnya tidak hadir. Dalam kasus ini Citra orang pertama yang diamankan pada Kamis 1 Agustus 2019 di Jalan Mendomai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari terdakwa diamankan 1 paket sabu, pipet kaca, korek api gas, sedotan plastik dan ponsel. Citra mengaku dapat sabu dari tersangka Koko.

Sementara itu Koko diamankan pukul 23.00 WIB Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Baamang Hulu, Gang Mustika, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang dari Koko diamankan 2 paket sabu dan ponsel.

Koko mengaku dapat sabu dari Yani dalam BAP namum saat jadi terdakwa dan saksi Citra ia mentahnya. Yani diamankan pada Jumat 2 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diamankan di kios sembakonya Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari Yani diamankan 1 paket sabu, plastik klip, toples plastik dan ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru