Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apa Salah SKB Radilakisme Bagi ASN

  • Oleh Penulis Opini
  • 30 November 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS - Sebelas Kementerian dan Lembaga pada 12 November 2019 di Hotel Grand Sahid, Jakarta telah menandatangani Surat Keterangan Bersama (SKB) terkait radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke 11 Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BIN Budi Gunawaan, Kepala BNPT Suhardi Alius, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala BPIP Hariyono, dan Komisi ASN.

Mereka juga meluncurkan portal aduan ASN di laman aduasn.id. Namun sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi penerbitan SKB karena dinilai berpotensi melanggar HAM dan mengekang kebebasan berpendapat ASN.

Bahkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi penerbitan SKB dan berkeinginan setiap peraturan diterbitkan dapat menyejukan dan bisa menjaga kondusivitas, tidak kemudian mengundang kontroversi, terutama di masyarakat.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko menjelaskan urgensi penerbitan SKB terkait penanganan radikalisme pada ASN merupakan panduan pendekatan untuk melakukan deradikalisasi secara komprehensif.

Tidak hanya pendekatan keamanan, pendekatan komprehensif itu dapat melalui pendidikan edukasi, perbaikan infrastruktur sosial, infrastruktur pendidikan, dan perbaikan lainnya seperti kesejahteraan dan kesehatan.

SKB ini diterbitkan untuk menguatkan wawasan kebangsaan pada ASN. Apa salahnya SKB Radikalisme hingga menimbulkan pertentangan dan kontrovensi di beberapa kalangan, terutama aktivis HAM.

Padahal SKB ini mempunyai ruang lingkup hanya bagi ASN yang merupakan abdi negara dan telah disumpah berjanji setia kepada Pancasila, NKRI dan pemerintah.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menerangkan bahwa sebelum menjadi ASN, calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk dapat menjadi PNS salah satunya berisikan, bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.

Dari pengucapan sumpah tersebut sudah tegas menyatakan seorang ASN tidak boleh menyimpang dari ideologi bangsa.

Berita Terbaru