Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Pulang Pisau Kampanyekan Setop Rokok Ilegal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 Desember 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau mengampanyekan setop rokok illegal di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu, 1 Desember 2019.

Antusiasme masyarakat untuk melihat dan mendengarkan penjelasan petugas cukup tinggi. Apalagi, petugas juga menjelaskan berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Bea dan Cukai.

“Ini merupakan bagian dari Customs on The Street yang kedua. Prinsipnya mensosialisasikan tugas dan fungsi Bea Cukai Pulang Pisau. Khusus 2019 ini, terait kampanye setop rokok illegal,” kata Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo.  

Ia menuturkan, sosialisasi tersebut sebagai maksud memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui mana rokok yang legal dan mana yang illegal atau palsu.

Dalam upaya menurunkan angka rokok illegal, pihaknya juga menggelar operasi bertajuk “Gempur rokok illegal”. Operasi tersebut digelar sejak tanggal 18 November sampai dengan 14 Desember 2019.

Selain soal rokok, petugas juga mensosialisasikan terkait dengan produk lainnya. Seperti minuman mengandung etil alkohol, vaping dan produk lainnya berupa CPO dan Batubara yang dalam hal ini pihaknya mendorong dalam melakukan ekspore.

Kegiatan sosialisasi tersebut menurunkan pegawai setempat baik laki-laki maupun perempuan tidak terkecuali Kasubsi Penindakan, Yudha. Mereka juga aktif menjelaskan kepada masyarakat yang berjalan di kawasan bundaran. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru