Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kapuas Perbolehkan Pendaftar Calon Anggota Panwascam dari Kecamatan Lain

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Desember 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilihan umum atau Bawaslu Kapuas memperbolehkan bagi para pendaftar atau pelamar calon Anggota Panwascam berasal dari lintas kecamatan atau kecamatan lain.

Anggota Bawaslu Kapuas Divisi SDM dan Organisasi Libu mengatakan bahwa peraturan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang mana pelamar disesuaikan dengan domisili atau KTP hanya bisa jadi anggota Panwascam di kecamatan setempat.

"Untuk tahun ini pendaftar boleh lintas kecamatan, misalnya Kecamatan Selat mau daftar ke Kecamatan Basarang itu diperbolehkan," ucap Libu, Minggu, 1 Desember 2019.

"Dengan catatan asalkan dalam kabupaten yang sama maka yang bersangkutan punya hak untuk mendaftar jadi Panwas kecamatan," lanjut dia.

Lebih lanjut, dia menyebutkan untuk saat ini masih dalan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwascam sampai dengan 3 Desember 2019 mendatang.


"Kami berharap antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ini dapat mengisi seluruh anggota Panwascam yang ada di Kabupaten Kapuas," harapnya.

Kemudian setelah dinyatakan lolos berkas maka pendaftar wajib mengikuti seleksi tertulis dan wawancara dijadwalkan dilaksanakan pada 13 - 17 Desember 2019 mendatang.

"Kami harap para pendaftar untuk persiapkan diri dalam mengikuti setiap rangkaian seleksi dengan baik agar hasilnya memuaskan," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru