Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalah di Pengadilan Tingkat Pertama, Veteran Pejuang Kemerdekaan RI Menang di Tingkat Banding

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2019 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perjuangan Isjaskar  Rubuh, veteran pejuang Kemerdekaan RI, untuk mempertahankan lahannya berbuah manis. Dalam upaya hukum banding, ia dimenangkan. Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit.

"Setelah menunggu kurang lebih 3 bulan kami bersyukur masih ada keadilan. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan gugatan untuk sebagian dari para penggugat," kata Bambang Nugroho bersama Agung Adisetiyono, kuasa hukum veteran pejuang itu, Senin, 2 Desember 2019.

Bambang mengatakan, dalam putusan banding, hakim Pengadilan Tinggi menolak seluruh gugatan para penggugat Angga Kurniawan dan Nio Hermanto melalui kuasa hukumnya Darmansyah.

"Kami merasa lega dan menerima putusan itu karena sudah nemenuhi rasa keadilan bagi prinsipal kami yang selama ini sudah merasa dizolimi dan dirampas hak kepemilikan atas tanah," tegas Bambang.

Bambang mengungkapkan, tanah itu dimiliki dan dikuasai sejak tahun 1982 sampai sekarang ini dengan bukti legalitas kepemilikan surat izin garap tahun 1982 dan Surat Pernyataan Tanah tahun 2018 yang diketahui Lurah Pasir Putih dann Camat MB Ketapang.

Terkait putusan itu dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Darmansyah saat dikonfirmasi masih belum memberikan komentarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol menyatakan lahan seluas 20.000 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 RY 7 RW 2 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu milik Angga dan Nio.

Bahkan Isjaskar Rubuh diminta untuk mengosongkan tanah itu dan SK yang diterbitkan Camat MB Ketapang pada 1982 yang jadi bukti Isjaskar Rubuh dianggap tidak mengikat secara hukum.

"Sejauh ini kami masih menunggu apakah mereka kasasi atau tidak," tandas Agung. (NACO/B-11)

Berita Terbaru