Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Presiden Jamin Pemenuhan HAM Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia

  • Oleh ANTARA
  • 02 Desember 2019 - 11:50 WIB

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi para penyandang disabilitas di Indonesia terjamin dengan baik.

Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Senin, mengatakan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa paradigma Negara terhadap warga Negara penyandang disabilitas sudah berubah dari charity based menjadi human rights based.

“Dari sisi undang-undang dan produk aturan turunannya, sangat jelas bahwa paradigma pemenuhan HAM bagi warga negara penyandang disabilitas bukan hanya retorika,” katanya.

Ia mengatakan, pasal demi pasal dalam UU Nomor 8 tahun 2016 dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara non penyandang disabilitas dengan prinsip nondiskriminasi.

Angkie menjelaskan, saat ini sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU nomor 8 tahun 2016. Dua peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 dilengkapi dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yaitu sebuah rencana induk agar pembangunan nasional dan daerah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas secara terukur (kuantitatif dan kualitatif), terstruktur dan sistematis.

“Dari dua peraturan pemerintah tersebut, dengan jelas menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang berhak berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan,” katanya.

Dengan kata lain, warga negara penyandang disabilitas diberikan hak dan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh sebagai subjek pembangunan dan menikmati hasil pembangunan.

Pembangunan yang mengakomodir hak-hak dan memberikan akses kepada penyandang disabilitas sebagai subjek yang setara baik dalam proses maupun dalam menikmati hasil-hasil pembangunan itulah yang disebut pembangunan inklusi.

“Selain dua PP tersebut, sedang dalam proses enam rancangan peraturan pemerintah. Dari enam rancangan peraturan pemerintah tersebut akan menjamin adanya aksesibilitas pada bangunan gedung, fasilitas publik dan penanganan bencana yang inklusif, dan adanya akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas,” katanya.

Berita Terbaru