Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Terancam Penjara

  • 02 Desember 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menyidangkan 1 orang budak sabu bernama Rahmat, Senin 2 Desember 2019.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Mutosi'ah membacakan dakwaannya di hadapan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon dan juga terdakwa.

JPU mengakatan jika terdakwa Rahmat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada September 2019.

Berawal dari informasi masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa saat melintasi jalan Temanggung Amai.

Setelah melakukan penggeledahan badan, polisi berhasil menemukan tiga paket sabu seberat bersih 0,35 gram.

JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ," kata Siti Mutosi'ah.

Sidang terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru