Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan CV Holly Perkasa Ditahan karena Bakar Kertas Merembet ke Lahan Warga

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Prayitno, karyawan CV Holly Perkasa, akhirnya ditahan jaksa dalam kasus pembakaran lahan. Tersangka ditahan saat berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polsek Baamang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin 2 Desember 2019.

"Waktu itu saya tidak sengaja, karena hanya bakar kertas saja," ucap pria yang bermukim di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terjadinya kebakaran lahan ini pada Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kelurahan Baamang Barat.

Lahan tersebut milik David. Tersangka kala itu sempat membakar sampah pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat itu dia hanya membakar kertas bekas yang diambil dari dalam kantor CV Holly Perkasa.

Kertas itu ditumpuk di bagian samping kantor tempatnya bekerja atau tempat biasa melakukan pembakaran sampah.

Setelah itu dia membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api gas merk Tokai warna kuning. Selanjutnya tersangka menunggu sampai apinya padam sekitar 30 menit.

Setelah itu dia masuk ke dalam kantor dan mengerjakan bongkar muat barang karena ada barang yang masuk. Saat itu api menyala dan membesar hingga merembet ke lahan warga.

Akibat perbuatannya itu dalam waktu dekat tersangka segera disidangkan. Atas perbuatannya dia dibidik Pasal 188 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru