Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Kalteng Komentari Sumbangan Sekolah

  • 02 Desember 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Thoeseng T.T Asang mengomentari seputar sumbangan atau pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada wali murid.

Thoeseng mengatakan pungutan tersebut dibolehkan asal dilakukan secara transparan baik proses pungutan atau saat realisasinya.

Jika sumbangan yang dilakukan pihak sekolah masih boleh asal sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

"Sumbangan itu boleh. Asalahkan transpran dalam setiap pelaksanaannya. Jika sampai ada dana sumbangan yang tidak masuk akal dan peruntukannya tidak jelas. Silahkan laporkan ke Ombudsman," katanya, Senin 2 Desember 2019.

Dia mengimbau masyarakat, terutama orangtua anak didik segera melaporkan kepada Ombudsman jika menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

"Orangtua juga harus mengawasi apakah pungutan dilakukan secara tidak transparan. Jadi segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru