Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Sudah Peringatkan dari 2017 untuk Pungutan Sekolah

  • 02 Desember 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng T.T. Asang mengungkapkan, sejak 2017 pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pungutan sekolah. 

Dalam penyuluhan tersebut disampaikan apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dalam pemungutan. Contohnya pungutan yang tidak transparan dalam keperuntukan dana tersebut. 

"Jika pihak orangtua/wali murid menemukan sumbangan sekolah yang cukup besar dan tidak jelas untuk apa segera saja laporkan ke kami agar bisa ditindak lebih lanjut,” tegasnya, Senin, 2 Desember 2019.

Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pendidikan yang ada di Kalteng dan dari 2017 sampai 2019 memang ada ditemukan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Namun kebetulan saya saat ini berada di luar, jadi tidak bisa membeberkan data tersebut secara rinci. Yang pasti ada sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia berharap kepada pihak sekolah yang ada di Kalteng untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli untuk kepentingan pribadi. Karena hal tersebut melanggar aturan yang telah ditentukan oleh kementerian pendidikan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru