Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria dan Wanita Warga Baamang Ditangkap saat Kemas Paketan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Desember 2019 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria dan wanita berinisial AC (29) dan YS alias Neneng (35) diringkus polisi saat sedang meracik atau memasukan sabu ke dalam plastik klip dan direncanakan untuk dijual.

"Keduanya kami tangkap disebuah rumah di Kecamatan Baamang. Saat itu sang perempuan sedang memasukan sabu ke dalam plastik klip," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa 3 Desember 2019.

Tersangka ditangkap di Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 10 aket sabu berisi 2,82 gram, sebuah dompet, sendok yang terbuat dari potongan sedotan, gunting, timbangan digital, dan 12 lembar plastik klip.

"Kedua tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. Tertangkapnya tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa rumah Neneng sering digunakan untuk transaksi sabu. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut.

Saat itu mereka mendapati AC sedang duduk di kursi ruang tamu dan telihat membuang sebuah dompet ke bawah kursi, sehingga langsung diperiksa dan ditemukan 1 aket sabu.

Setelah itu polisi langsung masuk ke dalam kamar terangka dan menemukan Neneng sedang memasukan sabu ke dalam plastik klip. Polisi langsung menangkap keduanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru