Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-laki Ini Diamankan Polisi saat Baru Datang Diajak Nyabu Teman

  • Oleh Naco
  • 03 Desember 2019 - 16:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama Ar diamankan polisi. Ia ditangkap tidak lama setelah datang ke suatu tempat untuk nyabu bareng dengan temannya. 

"Saya waktu itu baru saja datang, tiba-tiba diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa, 3 Desember 2019.

Tersangka diamankan bersama Rid alias Ciw dan Tam alias Am. Rid diproses secara terpisah sedangkan Am meninggal saat ditingkat penyidikan.

Dari tersangka ditemukan barang berupa 6 bungkus plastik kecil yang diduga arkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram sisa yang sudah digunakannya.

Selain sabu, barang bukti lain yakni 1 bungkus plastik kecil bekas pakai, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bertuliskan kecap bango, 1 buah sedotan plastik dengan ujung lancip sebagai sendok, 1 buah kotak plastik rokok, 1 buah korek api gas merk Tokai warna hijau, 1 buah ponsel.

Warga Jalan Mandumai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Selasa, 15 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Suka Bumi Nomor 33, Rt 11, Rw 04, Kelurahan Baamang Hillir, Kecamatan Baamang, Kabupatem Kotim.

Dalam kasus ini, ia dianggap melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (NACO/B-7)

Berita Terbaru