Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Hadirkan Tantenya, Ungkap Barang Bukti Uang Bukan Hasil Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Desember 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HN alias Her menghadirkan tantenya Jumiati. Dalam kesaksiannya itu diungkapkan uang yang diamankan polisi bukan hasil penjualan sabu.

"Itu uang hasil penjualan tanah, HN dapat bagiannya, waktu itu kami jual tanah," kata Jumiati, Selasa 3 Desember 2019 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Menurut saksi, uang hasil penjualan tanah itu diterima terdakwa 2 hari sebelum diamankan. Saat itu terdakwa menerima bagian Rp 3 juta.

Terungkap dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Selasa 1 Oktober 2019  sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lesa RT 11 RW 3 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terdakwa disaksikan oleh Ketua DAD Parenggean Yunarsius, ditemukan 7 paket sabu dengan berat 1, 48 gram.

Selain sabu juga diamankan uang dari saku celana sebelah kanan sebanyak Rp 1.590.000 dan dompet yang berisi uang Rp 400.000

Serta 27 lembar plastik klip bekas tempat menyimpan sabu yang ditemukan di bawah rumah, 2 buah sedotan, 1 buah sendok minuman yang digunakan sebagai sendok sabu.

Dia membeli sabu dengan harga per paket Rp 500.000 dan rencananya sabu itu akan dijual lagi dan sebagian digunakan sendiri.

Oleh tersangka sabu tersebut dibagi lagi menjadi beberapa paket dengan harga bervariasi di antaranya Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket, sehingga tiap paket yang ia beli tersebut dapat keuntungan sebesar Rp 100.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru