Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persoalan Pasar Expo Terus Bergulir, Komisi II DPRD Kotim Tegaskan Penganggaran Sesuai Prosedur

  • Oleh Naco
  • 03 Desember 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polemik penganggaran program multiyears Pasar Expo Sampit berujung kepada konflik internal DPRD Kotawaringin Timur terutama di Komisi II. Meski demikian Komisi II menegaskan penganggaran sudah sesuai prosedur.

Juru bicara Komisi II, Syahbana mengaku merasa tidak nyaman dengan  polemik tersebut, seakan-akan Komisi II melakukan pelanggaran besar dengan menganggarkan dana multiyears sebesar Rp 12 miliar di tahun 2020 mendatang.

Syahbana yang didampingi sekretaris Komisi II Juliansyah menyebutkan mereka bersama dengan anggota Komisi II lainnya merasa risih. Sebab, belakangan ini mereka diserang dan merasa terpojokan dengan kebijakan Komisi II yang menganggarkan itu.  

Terutama yang menyerang itu dari internal Komisi II itu sendiri yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan M Abadi dari Fraksi PKB serta diluar Komisi II SP Lumban Gaol.

Terkesan kata dia dengan mereka menganggarkan itu salah, padahal tidak demikian. Mereka menyetujui anggaran untuk multiyear itu tidak serta merta begitu saja. ada dasarnya dan prosesnya.

Dijelaskan dasar mereka menganggarkan itu berpijak kepada dokumen perjanjian antara DPRD Kotim dan Bupati Kotim. Dalam dokumen itu diisyaratkan kepada DPRD untuk bersedia menyetujui penganggaran itu selama tiga tahun berturut-turut.

"Kami menyetujui itu karena sudah melihat sesuai prosedur yang ada. Kami menganggarkan itu dasarnya MoU itu antara DPRD dan Kepala Daerah,” kata Syahbana, Selasa, 3 Desember 2019.

Sementara itu Juliansyah menyebutkan apabila ada anggota Komisi II yang menolak hasil pembahasan itu bukan atas nama komisi  namun hanya nama pribadi. 

"Kami sudah sesuai dengan  koridor pembahasan yang sudah kami laksanakan,” tegas Juliansyah.

Seharusnya, kata dia persoalan itu tidak dijadikan polemik. Sebab DPRD selanjutnya masih ada ruang untuk membatalkan pembayaran itu kepada pihak rekanan. Dalam hal ini PT Heral Eranio Jaya (HEJ) sebagai pemenang tender.

Berita Terbaru