Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Tunggu Menteri Jokowi Lapor Harta

  • Oleh Inilah.com
  • 03 Desember 2019 - 22:10 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan harta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin.

KPK mengimbau agar mereka segera melaporkan harta kekakayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dikonfirmasi awak media, Selasa (3/12/2019).

Yuyuk menilai wajar, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri yang baru jadi pejabat negara akan terkesan rumit. Tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yuyuk.

Namun, Yuyuk mengatakan bahwa proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK telah menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.

Sementara bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara sebelumnya, tak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka.

Ditanyai jumlah detil berapa menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan harta, Yuyuk mengaku belum mengetahui lebih rinci. Ia menuturkan akan konfirmasi kepada tim LHKPN KPK.

"Sebenernya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan ada lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi seluruh dokumen-dokumennya juga harus diunggah melalui elektronik sistem elektronik itu," imbuhnya. [INILAHCOM/adc]

Berita Terbaru