Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Banding Vonis Markus Nari di Kasus e-KTP

  • Oleh Inilah.com
  • 03 Desember 2019 - 23:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Markus Nari, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP.

Mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti, karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 Ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).

Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu USD 500 saat ini belum diakomodir ke dalam Putusan tingkat pertama tersebut.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD900 Ribu atau setara lebih dari Rp12 Miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata Febri.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga berharap penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut bisa membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam "mengkondisikan" sejak awal proyek Triliunan Rupiah itu, sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi. Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anggota DPR dari Golkar, Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 400 Ribu Dollar AS, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun pasca menjalani pidana pokok. [INILAHCOM/adc]

Berita Terbaru