Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ganjar Pranowo Instruksikan Perda Larangan Makan Anjing di Solo

  • Oleh Tempo.co
  • 04 Desember 2019 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Solo membuat peraturan daerah atau perda larangan makan anjing. Menurut dia, anjing bukanlah binatang untuk konsumsi.

 "Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar ketika bertemu aktivis perlindungan hewan Dog Mett Free Indonesia pada Selasa, 3 Desember 2019.

Ganjar mengatakan larangan makan anjing sebenarnya ada di Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 1 aturan ini mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya. 

Dog Meet Free Indonesia menyebutkan 13.700 ekor anjing dibunuh untuk dikonsumsi setiap bulan di wilayah Solo Raya. Belasan ribu ekor anjing tersebut dipasok dari Jawa Barat yang masih berstatus belum bebas rabies.

Kota Surakarta menempati daerah tertinggi konsumsi anjing. Diikuti kabupaten dan kota lain di sekitarnya seperti Salatiga, Sukoharjo, Sragen, dan Semarang.

Koordinator DMFI Karin Franken mengatakan Jawa Tengah yang berstatus bebas rabies sejak 1995 terancam karena tingginya konsumsi anjing. "Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng," kata dia, Selasa, 3 Desember 2019.

Karin meminta Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi anjing.  Menurut Karin, selain dapat menular karena mengkonsumsi, rabies juga dapat menular melalui kendaraan yang digunakan mengangkut anjing. "Makanya kami meminta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu," kata dia. (Teras.id)

Berita Terbaru