Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok Lalu Dilempar di Depan Rumah Pembeli

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aprijal alias Rijal (22) dan Roby Wijaya alias Roby (38) mengungkapkan cara mereka melakukan transaksi sabu.

Rijal mengatakan ia mengantar sabu setelah ada perintah Roby dengan memberikan alamat pembeli atau pemesan sabu kepadanya.

"Sabu saya antar ke alamat yang diberikan," kata tersangka Rijal, Rabu, 4 Desember 2019.

Untuk mengantar sabu itu tersangka menyimpannya dalam kotak rokok. Kemudian tersangka menuju rumah pembeli.

Kemudian tersangka melemparnya di depan rumah pembeli, kemudian setelah selesai tersangka kabur meninggalkan lokasi itu.

Roby merupakan warga Jalan Fathul Janah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang sedangkan Rijal warga Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 Wib di Jalam Fathul Janah Rt 26 Rw 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal sabu dan 1 buah pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang bearada di dalam lemari kamar.(NACO/B-5)

Berita Terbaru