Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Kecamatan Arsel Sudah Berlakukan Batas Usia Calon Pengantin 19 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Desember 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Arut Selatan (Arsel) sudah memberlakukan undang-undang tentang Perkawinan, yaitu batas calon pengantin atau Catin pria dan perempuan usia 19 tahun.

Kepala KUA Arsel Sueb melalui Penghulu Fungsional KUA Arsel, Mansyah mengatakan,  KUA Arsel telah mengikuti perubahan peraturan tentang Pernikahan sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada 16 Oktober lalu.

"Pada awalnya catin pria boleh menikah usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, lalu ada perubahan jika minimal usia catin harus 19 tahun baik pria maupun wanita," ujarnya saat ditemuai di kantornya, Rabu, 4 November 2019.

Terkait adanya perubahan UU tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat oleh KUA sebelum dari pihal kelurahan maupun desa menginformaskannya ke masyarakat.

"Setiap ada perkawinan kasi sempat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.


Tak hanya itu, didepan kantor KUA Kecamatan Arsel juga telah dipasang spanduk besar tentang perubahan UU Perkawinan, sebagai sarana informasi kepada masyarakat.

Lalu bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah? UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 2.

Dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak wanita dapat meminta dispenasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Jadi setelah dapat dispenasi dari pengadilan, itulah yang menjadi dasar kami untum menikahkan," tandasnya. (DANANG/B-7)
 

Berita Terbaru