Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan Nyambi Jual Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tukang bangunan,  Yadi yang nyambi jual sabu divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.

Selain itu juga hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Sementara lalu terdakwa terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara

Fakta sidang terdakwa diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 13.0 Wib, di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 25 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas jamu serta sendok, 2 bundel plastik klip dan timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari dan sebuah ponsel yang ditemukan di atas lemari.

Sabu itu seberat 2,5 gram, saat itu ia beli seharga Rp 2,6 juta. Kemudian ia membaginya lagi menjadi 25 paket yang rencananya akan dijual keseluruhan seharga Rp 3 juta. Recananya sabu itu mau dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru