Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu Dalam Charger Ponsel, Warga Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Desember 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sembunyikan sabu di dalam kapala charge ponsel dan dimasukan kedalam kain pel, terdakwa Toha, warga Kecamatan Kumai, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 4 Desember 2019.

Dalam tuntutannya, JPU Qurotul Aini S Farida menjerat terdakwa dengan dua pasal, yakni padal 112 dan pasal 114 tentang narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar undang-undang penyalahgunaan narkotika, sehingaa memohon kepada majelis hakim untuk tetap menahan dan menjatuhi hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya.

Diketahui bahwa terdakwa Toha telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 26 Juli 2019 di Komplek Iskandar Permai Jalan Iskandar RT 04, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Penangkapan kepada terdakwa, setelah polisi mengamankan Arifin dan Juliansyah (berkas tuntutan terpisah), lalu dikembangkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari terdakwa Toha.

Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip berat kotor 4,35 gram, atau berat bersih 3,95 gram, di dalam kantong kain pel, yang disimpan di dalam kepala charge ponsel yang digantung di bagian dapur rumah Toha.

Dalam pengakuan terdakwa, diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sf (DPO), sebanyak 1 paket sabu dengan berat sekitar 5 gram, dengan harga Rp 5 juta rupiah.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru