Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Divonis 2 Bulan Penjara   

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Slamet Riadi akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara atas kasus pembakaran lahan. Sementara sebelumnya jaksa Rahmi Amalia menuntutnya selama 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 188 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai, Ega Shaktiana, Rabu, 4 Desember 2019.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. Tinggal menunggu eksekusi, terdakwa akan dimasukan dalam sel tahanan untuk menjalani putusan.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 31 Juli 2019 sekitar pukul 09.15 WIB di pekarangan Gedung Labehu Jalan Suprapto Barat, Kelurahan MB Hilir, Kecamtan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dia membakar tumpukkan kayu dan kertas. Saat ada angin, kertas yang dibakarnya berterbangan hingga ke lahan sekitarnya dan menyebabkan kebakaran lahan milik M Rizky.

Slamet melihat api membesar langsung ikut mematikannya. Tidak berapa lama datang petugas, bersama dengan terdakwa api berhasil dipadamkan.

Dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan sejak proses hukumnya ditangani oleh penyidik kepolisian. (NACO/B-6)

Berita Terbaru