Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerkosa Anak Tiri Divonis 15 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Desember 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Joni (38) pelaku pemerkosa anak dari istri sirinya yang masih duduk di bangku SD divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 4 Desember 2019.

Ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan menyampaikan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucapnya. Vonis ini sesuai tuntutan yang diajukan jaksa Anton Mariano.

Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat ini diketahui setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.

"Dia memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SD kelas 2 hingga kelas 5. Saat melancarkan aksinya disertai dengan ancaman, sehingga korban menuruti permintaanya," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru