Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Proyek Pemerintah Wajib Dipasang Papan Kegiatan

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengingatkan kepada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam mengerjakan proyek milik pemerintah wajib memasang papan kegiatan.

Pasalnya, Handoyo menemukan ada sejumlah kegiatan pemerintah tidak melengkapi papan proyek, terutama skala penunjukan langsung.

"Kita pertanyakan itu kok tidak dipasang papan kegiatan. Itu artinya sudah tidak terbuka karena sengaja tidak memasang papan kegiatan. Saya tidak mau lagi terulang lagi ke depannya,” katanya, Rabu 4 Desember 2019.

Dia menyebut kebanyakan aturan ini diabaikan, terutama untuk kegiatan infrastruktur fisik seperti pembangunan jalan, jembatan hingga gedung.

Handoyo menegaskan tidak dipasangnya papan kegiatan proyek merupakan salah satu pelanggaran yang dilakukan SOPD.

Kewajiban itu tertuang dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Karena publik tahu itu harus tahu anggarannya, mana APBN, APBD kabupaten atau provinsi. Manakala tidak dipasang itu bisa dianggap proyek siluman. (NACO/B-6)

Berita Terbaru