Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarik Mobil Konsumen, PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit Digugat

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Sugiharto melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono menggugat pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Sampit karena menarik mobil Toyota Avansa KH 1393 FJ yang dikredit penggugat.

PT MTF menolak berdamai hingga sidang berlanjut dan sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit, Edi Rosadi, Rabu 4 Desember 2019.

Dalam sidang itu penggugat mengajukan gugatannya. Gugatan itu diuraikam Melky kalau penggugat mengkredit mobil dengan masa waktu selama 60 bulan dan sudah diangsur 24 bulan.

Namun oleh tergugat mobil tersebut ditarik saat penggugat dalam perjalanan di Sei Pinyuh dari Siantan Pontianak, Kalimantan Barat. Alasan penarikan itu karena penggugat menunggak cicilan kredit selama 1 tahun.

Keterlambatan pembayaran angsuran disebabkan penggugat sedang mengajukan pinjaman ke bank dan saat itu angsuran masih terus dibayarkan dan rencananya tunggakan itu akan dilunasi.

Tapi saat itu syarat yang diajukan penggugat untuk meminjam ke bank terkendala kalau penggugat ada kendala slik idep OJK plafon awal Rp 18.984.392 dengan pihak leasing MTF hingga membuat penggugat kaget dan merasa itu di luar sepengetahuannya.

"Lalu penggugat melakukan kroscek, namun selalu diulur-ulur," kata Melky. Selain itu terkesan dibiarkan tanpa solusi oleh MTF Cabang Sampit hingga terjadi perbuatan kesewenang-wenang tanpa ada solusi sampai kini, tertutama penggugat meminta namanya dibersihkan juga tidak dilakukan hingga terjadi penarikan mobil yang dikredit dengan DP Rp 79.524.000.

Atas gugatan itu tergugat melalui pihak kuasanya saat sidang itu tidak langsung menjawab gugatan.

"Kami minta waktu yang mulia, karena harus koordinasi dulu," kata tergugat. Hakim Edi sempat menyebut tergugat tidak mentaati kalender yang disepakati.

"Maka sudah disampaikan, harusnya bisa dijawab sekarang. Baik kami berikan kesempatan sekali lagi jika tidak sesuai kesepakatan kita lanjut," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru