Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Bus Sekolah Ngaku Bertanggung Jawab dalam Kasus Asusila Minta Diringankan

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Afriandi Syadar alias Apri (19) sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terlibat kasus asusila memohon keringanan kepada majelis hakim.

"Tadi baik itu dari terdakwa dan kami selaku penasehat hukumnya sudah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya kami meminta keringanan hukuman, apalagi terdakwa sudah bertanggung jawab dan menikahi korban," kata penasehat hukum terdakwa, Bambang Nugroho, Rabu 4 Desember 2019.

Sidang lalu jaksa menuntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah setelah perbuatan terdakwa diketahui pada 24 Juli 2019.

Saat itu korban baru saja disetubuhi terdakwa di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Korban ketika itu diantar terdakwa mengambil motornya yang ditinggal di Jalan Jenderal Sudirman disebuah warung kopi.

Keduanya terkejut melihat di lokasi itu banyak laki-laki termasuk ayah korban. Hingga korban dan terdakwa dibawa ke kantor polisi. Saat diintrogasi terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.

Mengetahui anaknya telah dinodai, meski suka sama suka, tapi orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan warga asal Sulawesi Selatan itu.

Terdakwa juga mengakui perbuatan asusila itu bukan kali pertama dilakukan dengan korban. Mereka juga pernah bersetubuh 3 kali pada 11 Juli 2019 di mess terdakwa.

Dalam kasus ini dia dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 terntang Perlindungan Anak menjadi UU.

Bambang berharap hakim bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa. Pasalnya terdakwa ada itikait baik dan sudah bertanggung jawab.

Berita Terbaru