Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panitia Seleksi CPNS Barito Utara Rapat Terpadu

  • Oleh Ramadani
  • 04 Desember 2019 - 22:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Menindaklanjuti keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/436/2019 tentang pembentukan panitia pelaksana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi khusus disabilitas dan formasi umum tahun anggaran 2019, maka tim yang tergabung dalam panitia pelaksana seleksi melakukan pertemuan di ruang rapat setda lantai II.

Dalam pertemuan ini membahas berkas administrasi pelamar CPNS yang sudah masuk dan terverifikasi pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Barito Utara.

Plt BKSDM Barito Utara, Fahri Fauzy menyebut dari 144 formasi yang dibuka pada seleksi penerimaan CPNS dari 11 - 26 November 2019 secara online dan secara langsung BKSDM Barito Utara telah menerima 569 berkas pelamar.

Namun setelah diverifikasi masih ada pelamar yang belum memenuhi sarat, sehingga mohon masukan dan saran dari panitia untuk membahas masalah dimaksud.

Para pelamar seleksi CPNS di Barito Utara sampai akhir masa pendaftaran ada 569 orang meliputi formasi apoteker ada 10 pelamar, Bidan 91 pelamar, dokter umum ada 6 pelamar, dokter gigi ada 4 pelamar dan spesialis jantung 1 pelamar.

Perawat 109 pelamar, guru kelas 236 pelamar, guru bahasa indonesia 42 pelamar, guru penjasorkes 70 pelamar.

Sementara itu Kasubid Formasi, Ira Akhmadi meyampaikan sampai saat ini pelamar yang sudah memasukan berkas 569 orang dan yang diyatakan memenuhi sarat berkas CPNS 540 pelamar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin berpendapat berkas yang memang belum memenuhi syarat dan dalam waktu yang telah ditentukan adalah gugur sesuai peraturan, namun bila ada celah bisa kita berikan pengecualian.

Sedangkan Plt Dinas Kesehatan Siswandoyo mengatakan pada pelamar kesehatan harus melangkapi STR sebagai persyaratan wajib. Sementara

Sekretaris Inspektur, Feriansyah menyampaikan semua keputusan yang disepakati harus sesuai aturan dan syarat yang berlaku agar tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan nanti. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru