Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngaku Usai Beli Sabu Langsung Digunakan, Sisanya Dijual

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2019 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hatta Anharun alias Ateng mengaku usai membeli sabu terhadap seseorang, langsung digunakan. Namun ada sisanya yang kemudian ia jual. Itu terungkap saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 5 Desember 2019.

"Ini benar barang buktinya," ujar tersangka saat jaksa mengecek dan menanyakan barang bukti kasusnya itu.

Tersangka diamankan pada Rabu, 9 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, Jalan Seribu Dahan Rt 021, Rw 008, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB, Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,64 gram, 3 buah potongan sedotan plastik, pipet kaca dan 1  pak plastic klip kecil bening di dalam kotak kaca. Kemudian ada timbangan digital, uang Rp 400 ribu dan ponsel.

Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dengan memerintahkan Uji. Saat itu, tersangka membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Setelah mendapatkan sabu, tersangka membawa Uji menggunakannya sebagai upah Uji mencarika sabu atas perintahnya itu.

Setelah itu, tersangka berhasil menjual 2 paket sabu dengan harga per paketnya Rp 400 ribu. Tersangka sendiri sudah empat kali menyuruh membeli sabu sejak dua bulan terakhir.

Dalam kasus ini, pria tamatan SMK itu dibidik Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru