Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Keringanan Bagi Sales Terdakwa Kasus Penggelapan Uang PT Putra Borneo Lestari 

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tidak ada keringanan bagi sales ini, yakni Imam Muslim (28).  Hakim sependapat dengan jaksa dan menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan uang tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam kasus ini terdakwa Imam melakukan penggelapan terhadap uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit di Jalan HM Arsyad KM 9 RT 12 RW 1 Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebesar Rp 26.840.000 sejak Kamis 26 Juli 2018 hingga 3 Oktober 2018.

Terdakwa saat itu bekerja sebagai sales yang tugasnya melakukan order barang konsumen dan melakukan penagihan kepada konsumen. Berawal ketika ia tengah melakukan order atau pengiriman barang perlengkapan rumah tangga toko Al Husna di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Setelah barang itu diterima oleh tokoh Al-Husna pada pertengahan Desember 2018 terdakwa melakukan penagihan dan oleh pemilik toko dibayar sebesar Rp 26.840.000. 

Uang tersebut ia bawa, namun tidak disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Atas vonis itu baik jaksa maupun terdakwa masing-masing menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan hakim dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru